Pengertian Prabayar dan Pascabayar
Beberapa hari yang lalu tetangga datang kerumah dan bertanya kepaada saya apa sich itu artinya Prabayar dan Pascabayar?... Karna anak tetangga saya binggung saat disekolah gurunya menerangkan istilah Prabayar dan Pascabayar PLN yang baru ini, PLN Indonesia meluncurkan produk listrik terbarunya yaitu listrik prabayar dan setelah pulang sekolah nak tetangga bertanya kepada ibunya apa itu prabayar dan pascabayar ?....
Product prabayar dan pascabayar sebenarnya sudah lama digunakan oleh penyedia jaringan seluler di Indonesia maupun di Dunia, Di indonesia sendiri Telkomsel telah lama menghadirkan dua produk ini, Untuk pascabayar Telkomsel melunculkan produk bernama Kartu Halo, Sedangkan untuk produk prabayar Telkomsel meluncurkan produk Simpati, As, Loop. Begitu juga dengan operator seluler lainnya seperti XL, Indosat, dll.
Dibawah ini kami akan memberikan penjelasan tentang pengertian prabayar dan pascabayar PLN dan kartu prabayar dan pascabayar dari provider telpon seluler.
Pengertian Prabayar dan Pascabayar.Prabayar.
Parabayar adalah Pra (sebelum) Bayar Artinya sebelum digunakan harus bayar dulu. Istilah prabayar pada listrik PLN, Prabayar Adalah sebelum menggunakan listrik PLN Anda harus bayar dulu KWH listrik yang akan digunakan, di Indonesia KWH ini disediakan dengan nominal harga 20, 50, 100 ribu dan seterusnya, Jika KWH di meteran listrik Anda kosong, tentunya lampu dirumah tidak dapat nyala, Anda dapat membeli token maupun pulsa listrik untuk dapat menggunakan listrik dari PLN
Sedangkan untuk provider operator seluler prabayar, Anda harus membeli pulsa atau voucher isi ulang untuk dapat menggunakan kartu dari provider penyedia jaringan seluler untuk dapat melakukan penggilan telepon, SMS, Internet dan lain sebagainya.
Pascabayar.
Pascabayar adalah Pasca (Setelah) Bayar Artinya setelah digunakan baru di bayar, Jika kita contohkan pada listrik PLN pascabayar Adalah Anda dapat menggunakan listrik PLN yang telah terhubung ke rumah tanpa harus membayarnya terlebih dahulu, Pembayaran tagihan pemakaian akan dilakukan setelah tanggal atau waktu penggunaan yang telah ditetapkan oleh pihak penyedia layanan.
Sedangkan untuk provider operator seluler Pascabayar adalah dimana pemilik kartu bisa memakai dulu kartunya untuk melakukan panggilan telpon, SMS, Internet dan Pembayaran tagihan pemakaian akan dilakukan setelah tanggal atau waktu penggunaan yang ditetapkan oleh pihak penyedia layanan.
Perbedaan dari kedua product atau jasa yang menggunakan system prabayar dan pascabayar terletak pada proses pembayaran yang dilakukan, Product menggunakan system pascabayar dapat dinikmati terlebih dahulu dan pembayaran dilakukan setelahnya atau sesuai perjanjian pembayaran, Sedangkan product mengunakan system prabayar harus bayar dulu baru dapat dinikmati atau digunakan.
Kesimpulan :
Prabayar adalah bayar terlebih dahulu barang atau jasa baru dapat dipakai atau digunakan
Pascabayar adalah barang dan jasa dapat dipakai/digunakan terlebih dahulu baru dibayar
Informasi buat Anda pengguna kartu prabayar di Indonesia
Pemberitahuan buat Anda pengguna kartu prabayar telepon seluler di Indonesia, Mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda melakukan registerai ulang kartu prabayar.
Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar baru dan lama untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM untuk melakukan registrasi sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Product prabayar dan pascabayar sebenarnya sudah lama digunakan oleh penyedia jaringan seluler di Indonesia maupun di Dunia, Di indonesia sendiri Telkomsel telah lama menghadirkan dua produk ini, Untuk pascabayar Telkomsel melunculkan produk bernama Kartu Halo, Sedangkan untuk produk prabayar Telkomsel meluncurkan produk Simpati, As, Loop. Begitu juga dengan operator seluler lainnya seperti XL, Indosat, dll.
Dibawah ini kami akan memberikan penjelasan tentang pengertian prabayar dan pascabayar PLN dan kartu prabayar dan pascabayar dari provider telpon seluler.
Pengertian Prabayar dan Pascabayar.Prabayar.
Parabayar adalah Pra (sebelum) Bayar Artinya sebelum digunakan harus bayar dulu. Istilah prabayar pada listrik PLN, Prabayar Adalah sebelum menggunakan listrik PLN Anda harus bayar dulu KWH listrik yang akan digunakan, di Indonesia KWH ini disediakan dengan nominal harga 20, 50, 100 ribu dan seterusnya, Jika KWH di meteran listrik Anda kosong, tentunya lampu dirumah tidak dapat nyala, Anda dapat membeli token maupun pulsa listrik untuk dapat menggunakan listrik dari PLN
Sedangkan untuk provider operator seluler prabayar, Anda harus membeli pulsa atau voucher isi ulang untuk dapat menggunakan kartu dari provider penyedia jaringan seluler untuk dapat melakukan penggilan telepon, SMS, Internet dan lain sebagainya.
Pascabayar.
Pascabayar adalah Pasca (Setelah) Bayar Artinya setelah digunakan baru di bayar, Jika kita contohkan pada listrik PLN pascabayar Adalah Anda dapat menggunakan listrik PLN yang telah terhubung ke rumah tanpa harus membayarnya terlebih dahulu, Pembayaran tagihan pemakaian akan dilakukan setelah tanggal atau waktu penggunaan yang telah ditetapkan oleh pihak penyedia layanan.
Sedangkan untuk provider operator seluler Pascabayar adalah dimana pemilik kartu bisa memakai dulu kartunya untuk melakukan panggilan telpon, SMS, Internet dan Pembayaran tagihan pemakaian akan dilakukan setelah tanggal atau waktu penggunaan yang ditetapkan oleh pihak penyedia layanan.
Perbedaan dari kedua product atau jasa yang menggunakan system prabayar dan pascabayar terletak pada proses pembayaran yang dilakukan, Product menggunakan system pascabayar dapat dinikmati terlebih dahulu dan pembayaran dilakukan setelahnya atau sesuai perjanjian pembayaran, Sedangkan product mengunakan system prabayar harus bayar dulu baru dapat dinikmati atau digunakan.
Kesimpulan :
Prabayar adalah bayar terlebih dahulu barang atau jasa baru dapat dipakai atau digunakan
Pascabayar adalah barang dan jasa dapat dipakai/digunakan terlebih dahulu baru dibayar
Informasi buat Anda pengguna kartu prabayar di Indonesia
Pemberitahuan buat Anda pengguna kartu prabayar telepon seluler di Indonesia, Mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda melakukan registerai ulang kartu prabayar.
Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar baru dan lama untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM untuk melakukan registrasi sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
0 Response to "Pengertian Prabayar dan Pascabayar"
Post a Comment